Frequently Asked Question
"Ketentuan UKT 50% bagi Mahasiswa Semester Akhir"
Terakhir diperbaharui 2 tahun lalu
Kondisi Mahasiswa yang berhak membayar UKT paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari UKT :
- Mahasiswa S1 yang berada pada semester 9 (sembilan) dan seterusnya
- Sudah menempuh sekurang-kurangnya 138 sks
- Mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester
Dalam hal mahasiswa yang diberi keringanan UKT sebesar 50% mengambil/menempuh lebih dari 6(enam) sks maka UKT akan dikembalikan kepada UKT semula
Untuk informasi lebih detail dapat merujuk pada
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0248/E.E1/TM.01.04/2021, tanggal 9 April 2021, perihal Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 (terlampir)
- Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 7078/UN10/TU/2021 tentang KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR (Terlampir)
Ketentuan ini berlaku sejak Semester Ganjil 2021/2022